PalangkaRaya.Net

Lebih Dari 800.000 Konten Judi Online Diputus Akses

Ilustrasi mesin judi

Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin masif, judi online telah menjadi sebuah tren negatif yang tidak dapat dihindari masyarakat. Tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online menjadi salah satu modus penyebaran konten ilegal ini.

Permainan judi online yang kini bebas akses dimana saja, kapan saja, asal setiap pemain memiliki jaringan internet, menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak anak, hingga lansia. Bahaya judi online ini, juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress, jika terus terusan melakukan judi, hingga kehilangan banyak uang dan harta.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan pers mengenai Pemberantasan Konten Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Terdapat modus baru dalam penyebarannya yang juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan. “Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast”, ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi.

“Sebanyak 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial telah diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo dari 2018 hingga 19 Juli 2023,” ujarnya.

Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id. Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang diterima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.

Menurut UU ITE Pasal 27, judi online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia. Dalam pasal 303 ayat 1 KUHP, dijelaskan bahwa setiap aktivitas judi akan dikenakan pidana. Jika judi dijadikan sebagai mata pencaharian, maka penjudi tersebut bisa di sanksi 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.